NURUL AZHAR

Pondok Pesantren - Panti Asuhan - Masjid - Baitul Mal wa Tamwil ; NURUL AZHAR 1 : Depan Lumpur Lapindo Porong Sidoarjo ; NURUL AZHAR 2 : Depan SPBU Ngoro Industrial Persada Mojokerto
KOPERASI FAJAR NA JATIM
Selasa, Agustus 25, 2009 | Author: MASRUKH (08123365145)
Untuk menunjang kelancaran operasional Panti asuhan dan kegiatan sosial lainnya, maka dibentuklah sebuah badan usaha koperasi.
Legalitas :
KOPERASI FAJAR NURUL AZHAR JATIM
( Sesuai SK. Nomor : 518.1/BH/XIV/167/103/2008 Mentri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dan Kepala Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi Jawa Timur ).
Akta Notaris : Ria Dewanti SH, No. 85 Tanggal 29 Agustus 2008.

Jenis Usaha :
USAHA SIMPAN PINJAM
BAITUL MAL WA TAMWIL (BMT) Sistem Syari'ah, Tabungan Wadiah, Tabungan Mudharabah, Tabungan Haji & Umroh Baitullah, Deposito Syari'ah, KPR FNA Syari'ah, Pembiayaan Multiguna FNA Syariah.
client : PT. MULTISINDO (Pas), PT. INTERTEC (Jkt), CV. Cleantech (Sby), PT. NUSA FURNICORN (jogja), BUMI ALAHANPANJANG (Sumatra), dll.
info : maaf sementara untuk peminjaman hanya melayani Perusahaan.

USAHA PERDAGANGAN UMUM :
- sembako.
- ATK, Perlengkapan Kantor / Pegawai.
- Komputer, CCTV & IT.
- Meubelair & Perlengkapan Rumah Tangga
- outsourching perawatan dan kebersihan.
client : cv. ubba furniture, umm, ums.

USAHA PERCETAKAN
- Cetak Mushaf Al Qur'an dan buku-buku agama.
- Segala cetakan bentuk Promosi
- Segala cetakan keperluan pendidikan / sekolah

USAHA KONSULTAN MANAJEMEN
- Management perdagangan.
- Management Industry.
- Management Sekolah.
- Management Personal / peningkatan kualitas diri.
link : Mirdasy Institute, LSM Kopi Rakyat, LSM Gemah Ripah


USAHA IMPRESARIAT / PELATIHAN
- Motivation Training.
- Pelatihan agama.
- Pelatihan menulis, dan pendidikan
- Pelatihan IT, Photograpy, musik, Videography, Komputer Grafis
client : guru sd, smp, sma muhammadiyah Porong
guru tk, sd, smp, sma muhammadiyah Ngoro
guru tk, sd, smp, sma muhammadiyah Gempol
guru tk, sd, smp muhammadiyah Pandaan
guru sma muhammadiyah Tulangan
Karyawan PT. Intertec
Penghuni Panti asuhan Nurul azhar

USAHA TRAVEL
- UMROH & Haji
- Pendampingan Wisata Usaha ke Malaysia, Brunai, Singapore, Taiwan.
link : farfaza

USAHA PENYULINGAN, PERTANIAN, PERIKANAN
- Budidaya Nilam.
- Budidaya Ikan lele, dan air tawar.
- Budidaya buah DAN KERIPIK BUAH.
- Penyulingan minyak atsiri, minyak cengkih.
Baca Selanjutnya ......
PEMBANGUNAN
Kamis, Januari 08, 2009 | Author: MASRUKH (08123365145)

Baca Selanjutnya ......
Sehubungan dengan kondisi Yayasan Nurul Azhar di Porong yang sangat memprihatinkan akibat luberan lumpur LAPINDO yang berupa dampak materiil karena ancaman luberan dan subsiden, psikologis dan kesehatan karena polusi udara dan air, yang berimbas terhadap segala kegiatan yang ada, maka dengan ini kami mengajak peduli untuk bersama andil dalam Pembangunan dan Rehabilitasi Masjid, Panti Asuhan, Pondok Pesantren serta Baitul Mal wa Tamwil Nurul Azhar.
Info Lebih Lanjut hubungi :
Alamat : Depan Lumpur Lapindo, samping pom bensin porong sidoarjo
Telephone : 0343-852286 ; 081233626110
Bank JATIM Cab. Sidoarjo : a.n YAYASAN NURUL AZHAR nomor rekening : 0262777570 Baca Selanjutnya ......
Panti Asuhan NURUL AZHAR
Kamis, Januari 08, 2009 | Author: MASRUKH (08123365145)
Visi : Terwujudnya penyelesaian masalah keterlantaran anak melalui Panti Asuhan Anak sesuai kaidah agama dan negara sebagai lembaga Pelayanan Sosial secara Profesional.

Misi : 1. Menyelenggarakan pelayanan dan penyantunan anak dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar fisik, psikologi, mental dan sosial
2. Mengupayakan peningkatan dan pengembangan potensi diri anak melalui pendidikan formal dan informal
3. Meningkatkan dan memantapkan peran dan fungsi anak melalui bimbingan sosial bina diri dalam rangka mempersiapkan peribadi yang siap untuk mandiri.
4. Membangun jaringan kerja dan kolaborasi dengan pihak terkait yang mendukung program pelayanan asuhan anak
5. Membina anak sebagai generasi penerus bangsa yang di landasi pengetahuan agama yang kuat serta sehat jasmani dan rohani.

Motto : Kami ada untuk saling Asah, Asih, Asuh

Asah : Saling belajar untuk mecapai hasil yang lebih baik di masa mendatang bagi kehidupan dan penghidupan anak asuh, mantan anak asuh dan pembimbing.
Asih : Saling mengasihi diantara pembimbing dengan anak asuh, anak asuh satu dengan lainnya sebagaimana hubungan antar manusia yang memiliki intensitas keterikatan emosional dan sosial yang dalam dan kuat
Asuh : Memberikan asuhan dan bimbingan kearah positif bagi pertumbuhan dan perkembangan anak asuh secara wajar.

Landasan Pendirian :
Berdasarkan perintah agama yang terdapat pada firman Allah dalam Q.S. Al Maa’uun ayat 1-7 :
1. Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?
2. Itulah orang yang menghardik anak yatim,
3. Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.
4. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat,
5. (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya,
6. Orang-orang yang berbuat riya[1603],
7. Dan enggan (menolong dengan) barang berguna[1604].

[1603] riya ialah melakukan sesuatu amal perbuatan tidak untuk mencari keridhaan Allah akan tetapi untuk mencari pujian atau kemasyhuran di masyarakat.
[1604] sebagian Mufassirin mengartikan: enggan membayar zakat.

A. Landasan Hukum :
Dasar filosofis adalah Pancasila sila ke lima
UUD 1945 pasal 34 ayat 2, yang menyatakan fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara
UU. RI No. 06 tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan pokok kesejahteraan sosial
UU. RI No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak
UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak
UU. RI No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
UU. RI No. 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan negara.
UU. RI No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan negara.
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak bagi Anak yang bermasalah
UU. RI No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
UU. RI No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
UU. RI No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah
Peraturan Pemerintah R.I No. 1980 tentang penanggulangan Gelandangan dan Pengemis.
Peraturan Mentri Social R.I Nomor 82/HUK/2005 tentang Organisasi dan tata Kerja Departemen Social RI.
Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur No. 14 Tentang Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur.
Surat keputusan Gubenur Jawa Timur No. 51 tahun 2003 tentang Uraian Tugas dan Fungsi UPT Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur

anak didik di dalam : 30
anak didik di luar : 10
alumni : +- 4000 orang dari 27 propinsi di Indonesia
Baca Selanjutnya ......
Nomor Rekening : BANK JATIM Cabang Sidoarjo : nmr rek. 0262777570 ; BTN Cabang Sidoarjo : nmr rek. 10276-01-57-001378-0 ; BRI Cabang Porong : nmr rek. 3157-01-004309-53-5 ; by : masrukh@gmail.com ; 08123365145